HABADAILY.COM - Kepolisian diminta untuk lebih serius dalam menegakkan hukum secara transparan, profesional dan akuntabel. Polisi juga diminta mengedepankan aturan sesuai cita-cita negara hukum dan HAM.
Demikian salah satu poin dari catatan akhir tahun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh yang dirilis Minggu (30/12/2018).
"Polisi juga diminta untuk melakukan penguatan terhadap pengawasan, monitoring dan evaluasi kinerja di institusi kepolisian," ujar Direktur LBH Banda Aceh, Mustiqal Syah Putra.
Sepanjang tahun 2018, kata Mustiqal, LBH Banda Aceh menangani 59 kasus yang terdiri dari 11 kasus yang berdimensi hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob), 6 kasus yang berdimensi hak sipil dan politik (sipol), 7 kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, kasus keluarga sebanyak 4 kasus dan 31 kasus khusus, dengan total penerima manfaat yang berjumlah 404 jiwa.
Dalam konteks hak ekosob, LBH Banda Aceh menangani 11 kasus yang didominasi oleh kasus hak atas tanah dan tempat tinggal, kasus perlindungan hak buruh, kasus pemenuhan hak kesehatan, serta kasus yang berkaitan dengan pemenuhan hak atas usaha/ekonomi.
Sedangkan dalam aspek hak sipol, LBH Banda Aceh menangani 6 kasus, yang terdiri dari 2 kasus pengabaian hak untuk bebas dari penangkapan dan penyiksaan sewenang-wenang dengan dalih penegakan hukum dan ketertiban, 2 kasus pengingkaran hak persamaan di hadapan hukum, 1 kasus pengingkaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan 1 kasus pengabaian hak berpolitik.