BKSDA Tetap Monitoring Satwa Titipan di 'Kebun Binatang'

December 27, 2018 - 14:40
Ilustrasi buaya | Trubus
2 dari 3 halaman

Dia mengatakan, Taman Rusa sudah mendapatkan izin untuk menjadi wadah penitipan satwa liar yang ada di Aceh. Namun, Taman Rusa bukan satu-satunya tempat bagi BKSDA menitipkan satwa liar selama ini. "Di Pekola Langsa ada 2 ekor buaya (titipan)," kata Sapto lagi.

Selain Taman Rusa, saat ini ada beberapa taman mini atau kebun binatang di Aceh yang juga sudah mengajukan izin untuk menjadi lokasi titipan satwa liar. "Yang proses, sudah mengajukan izin ke pusat, Pekola Langsa, dan Taman Safari yang di Jantho. Yang sedang melengkapi berkas Taman Satwa Blang Bintang," ungkap Sapto Aji.

Sapto mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebuah taman mini atau taman safari, untuk mendapatkan izin sebagai tempat penitipan satwa liar. Salah satunya adalah memiliki lahan seluas 2 hektar yang bersertifikat.

"Syarat untuk mengajukan izin Lembaga Konservasi (LK) umum adalah lahan minimal 2 ha yang bersertifikat, memiliki fasilitas kandang dan tenaga teknis yang memadai, SIUP, TDP, rekom teknis dari BKSDA. Izin diajukan kepada Menteri LHK," kata Sapto.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.