HABADAILY.COM - Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) bekerja sama dengan DPC PERADI Banda Aceh dan Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), melaksanakan “Kursus Hukum Lingkungan dan Teknik Beracara di Peradilan” di Arabia Hotel, Banda Aceh. Pelatihan dilaksanakan pada 14-16 Desember 2018 ini diikuti 25 pengacara atau sarjana hukum yang telah mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat).
Farwiza Farhan, Ketua Yayasan HAkA, menjelaskan pelatihan ini bertujuan agar peserta mampu memahami hukum lingkungan dan menguasai teknik-teknik penyelesaian isu-isu lingkungan.
“Hukum lingkungan memiliki sifat khusus, karena terdapat pertimbangan ekologis, hak setiap orang terhadap lingkungan yang sehat, sekaligus pertimbangan hukum lingkungan yang berkeadilan. Oleh karena itu, kasus-kasus lingkungan perlu ditangani dengan serius oleh orang-orang yang memiliki kompetensi khusus,” ujar Farwiza.
“Dengan pelatihan ini, kami berharap para peserta dapat tergugah untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum yang pro-lingkungan, sehingga apabila ada perusakan lingkungan secara tidak bertanggung jawab, para pelaku dapat dihukum dengan seadil-adilnya,” lanjut Farwiza.
Pelatihan ini mengundang beberapa narasumber yang memiliki kompetensi tinggi di bidang hukum lingkungan seperti Kasubdit Gakkum KLHK Shaifuddin Akbar, Dosen Hukum Lingkungan Universitas Indonesia Luthy Yustika, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim, Hakim Lingkungan Syahrul Machmud, saksi ahli KPK Gandjar Laksmana, dosen Fakultas Hukum Unsyiah Muzakkir Abubakar dan Yanis Rinaldi dan Pengacara Lingkungan Harli Muin.