HABADAILY.COM - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh berencana menghadirkan 14 dari total 600 saksi, di rapat dengar kesaksian korban dugaan pelanggaran HAM masa lalu Aceh. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama Rabu-Kamis (28-29/11/2018) di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Para saksi tersebut merupakan korban pelanggaran HAM di Aceh dari periode 1976-2005. Mereka didatangkan dari 6 kabupaten kota yang ada di Aceh.
"Kegiatan ini di laksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangan KKR Aceh dalam pengungkapan kebenaran sebagai Undangan-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 17 tahun 2013 tentang KKR Aceh," ujar Ketua KKR Aceh, Afridar Darni, dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor KKR Aceh, di Banda Aceh, Selasa (27/11/2018).
KKR Aceh merilis sedikitnya 600 korban konflik masa lalu yang telah berhasil didata oleh tim. Namun, untuk tahap pertama rapat dengar kesaksian ini, KKR Aceh hanya mendatangkan 14 orang. Para saksi ini terdiri dari 12 orang laki-laki dan sisanya perempuan.
Rapat dengar kesaksian dilakukan secara terbuka, tetapi bersifat tertutup dalam penyebaran isi dari kesaksian korban ke ranah publik.