Walhi Aceh Gugat Menteri ESDM

October 16, 2018 - 12:17
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Walhi Aceh bersama Walhi Nasional serta sejumlah perwakilan masyarakat melakukan gugatan terhadap Menteri ESDM Republik Indonesia ke pengadilan, Senin (15/10/2018). Gugatan ini diberikan terkait pemberian izin PT EMM yang beroperasi di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Beutong Ateuh, Nagan Raya.

"Hari ini kami daftarkan gugatan ke PTUN yang diwakili oleh tim kuasa hukum," ujar Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur.

Ia menjelaskan, pihaknya menyengketakan Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dikeluarkan atas nama Menteri ESDM berisikan tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) untuk PT EMM seluas 10 ribu hektar di wilayah yang terlarang itu.

"Terlalu banyak aturan yang dilanggar Kepala BKPM, potensi ancaman kerusakan lingkungan juga besar. Ini harus kita lakukan karena banyak aturan yang dilanggar serta ancaman kerusakan lingkungan hidup itu," ungkapnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.