2 dari 2 halaman
"Yang penting prosedur pembuatan dan perpanjangan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan. Ini berlaku bagi masyarakat yang punya KTP dalam 15 kecamatan di wilayah hukum Polres Aceh Utara," jelas mantan Kasat Lantas Polres Aceh Besar ini.
Lima belas kecamatan yang dimaksud adalah Kecamatan Tanoh Jambo Aye, Langkahan, Seunuddon, Baktiya Barat, Baktiya, Lhoksukon, Tanah Pasir, Cot Girek, Lapang, Syamtalira Aron, Nibong, Matangkuli, Tanah Luas, Pirak Timu dan Paya Bakong.[ac]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow