Sat Lantas Aceh Utara Gratiskan SIM yang Lahir Tanggal 17 Agustus

August 16, 2018 - 09:06
2 dari 2 halaman

"Yang penting prosedur pembuatan dan perpanjangan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan. Ini berlaku bagi masyarakat yang punya KTP dalam 15 kecamatan di wilayah hukum Polres Aceh Utara," jelas mantan Kasat Lantas Polres Aceh Besar ini.

Lima belas kecamatan yang dimaksud adalah Kecamatan Tanoh Jambo Aye, Langkahan, Seunuddon, Baktiya Barat, Baktiya, Lhoksukon, Tanah Pasir, Cot Girek, Lapang, Syamtalira Aron, Nibong, Matangkuli, Tanah Luas, Pirak Timu dan Paya Bakong.[ac]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.