Sat Lantas Aceh Utara Gratiskan SIM yang Lahir Tanggal 17 Agustus

August 16, 2018 - 09:06
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Dalam menyemarakkan hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sat Lantas Polres Aceh Utara menggratiskan masyarakat pemohon SIM yang lahir pada tanggal 17 Agustus. Tak hanya bagi pemohon SIM baru, hal ini juga berlaku kepada para pemohon perpanjangan SIM.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Lantas, Iptu Sandy Titah Nugraha mengatakan, hal ini tentunya berlaku dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai prosedur.

"Selain membuat atau memperpanjang SIM, petugas Samsat juga akan gratiskan masyarakat yang ingin memperpanjang STNK bagi pemohon yang lahir pada 17 Agustus," ujarnya Rabu (15/8/2018).

Ia menjelaskan, dana yang digunakan untuk penggratisan ini sendiri berasal dari dana sumbangan seluruh personel Sat Lantas Aceh Utara tanpa paksaan. Menurutnya, hal ini dilakukan agar diharapkan dan ingin masyarakat lebih dapat mencintai Indonesia.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.