Tim Pansus DPRA Nilai Pengelolaan Dana Otsus Aceh belum Dijalankan Sesuai Mekanisme 

July 6, 2018 - 12:23
Penyampaikan laporan hasil Tim Pansus Dapil III DPRA di gedung dewan awal Juli 2018. | Ist
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menilai, pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh belum dilakukan Pemerintah Aceh sesuai mekanisme undang-undang. Hal itu berdasarkan temuan Tim Panitias Khusus (Pansus) ketika turun ke daerah.

Demikian dijabarkan Tim Pansus Daerah Pemilihan (Dapil) III DPRA dalam laporan di sidang paripurna mencermati LHP BPK RI atas Laporan Keuangan dan LKPJ Tahun 2017, 2 Juli 2018. Laporan tersebut setelah tim Pansus menjalankan fungsi pengawasannya ke daerah pada bulan Juni 2018.

Ketua Tim Pansus Dapil III, Saifuddin Muhammad Zulfadhli mengatakan,  setelah melakukan evaluasi ke lapangan sebagai barometer penilaian keberhasilan pelaksanaan kegiatan pembangunan bersumber dari APBA khususnya dana otonomi khusus, belum dilakukan secara ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu juga fungsi pengawasan mulai dari internal SKPA dan eksternal khususnya Lembaga DPR Aceh ke depan harus dilakukan dengan maksimal guna meminimalisir lahirnya kegiatan-kegiatan yang tidak tepat sasaran, tidak fungsional serta azas manfaatnya kurang dirasakan oleh masyarakat.

“Kita semua tahu bahwa dana otonomi khusus ini tidak kita peroleh dengan mudah, tetapi dengan ratapan anak yatim, linangan air mata janda miskin dan darah segar yang membasahi bumi Aceh, yang merupakan cikal bakal lahirnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, alangkah berdosanya kita semua kalau tidak kita gunakan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Saifuddin.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.