Tim Pansus DPRA Nilai Pengelolaan Dana Otsus Aceh belum Dijalankan Sesuai Mekanisme 

July 6, 2018 - 12:23
Penyampaikan laporan hasil Tim Pansus Dapil III DPRA di gedung dewan awal Juli 2018. | Ist

HABADAILY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menilai, pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh belum dilakukan Pemerintah Aceh sesuai mekanisme undang-undang. Hal itu berdasarkan temuan Tim Panitias Khusus (Pansus) ketika turun ke daerah.

Demikian dijabarkan Tim Pansus Daerah Pemilihan (Dapil) III DPRA dalam laporan di sidang paripurna mencermati LHP BPK RI atas Laporan Keuangan dan LKPJ Tahun 2017, 2 Juli 2018. Laporan tersebut setelah tim Pansus menjalankan fungsi pengawasannya ke daerah pada bulan Juni 2018.

Ketua Tim Pansus Dapil III, Saifuddin Muhammad Zulfadhli mengatakan,  setelah melakukan evaluasi ke lapangan sebagai barometer penilaian keberhasilan pelaksanaan kegiatan pembangunan bersumber dari APBA khususnya dana otonomi khusus, belum dilakukan secara ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu juga fungsi pengawasan mulai dari internal SKPA dan eksternal khususnya Lembaga DPR Aceh ke depan harus dilakukan dengan maksimal guna meminimalisir lahirnya kegiatan-kegiatan yang tidak tepat sasaran, tidak fungsional serta azas manfaatnya kurang dirasakan oleh masyarakat.

“Kita semua tahu bahwa dana otonomi khusus ini tidak kita peroleh dengan mudah, tetapi dengan ratapan anak yatim, linangan air mata janda miskin dan darah segar yang membasahi bumi Aceh, yang merupakan cikal bakal lahirnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, alangkah berdosanya kita semua kalau tidak kita gunakan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Saifuddin.

Adapun Tim Pansus Dapi III DPRA tersebut antara lain H. Saifuddin Muhammad Zulfadhli (ketua), Murdani Yusuf (sekretrais) dengan anggota Efendi, Kautsar, Said Dahlawi Dan Samsul Bahri Ben Amiren. Tim ini memantaui di wilayah Kabupaten Bireuen.

“Kami berpendapat bahwa serapan APBA Tahun Anggaran 2017 baik yang berasal dari dana otonomi khusus maupun sumber pendapatan lainnya di wilayah Kabupaten Bireuen masih belum begitu memuaskan serta ditemukan penyimpangan-penyimpangan di lapangan yang dilakukan oleh Para Pejabat SKPA dengan para rekanan,” ujarnya.

Permasalahan paling menonjol, menurut tim ini, adalah penganggaran karena dalam pembangunan proyek hanya mengakomodir kepentingan-kepentingan calo proyek pada setiap pembahasan APBA yang mengakibatkan rendahnya mutu pekerjaan.

“Untuk maksud tersebut, Tim Pansus DP III mengharapkan perhatian serius dan tindaklanjut yang nyata dari Gubernur Aceh dan penegak hukum terhadap berbagai temuan penyimpangan ini”.

Disisi lain juga disampakan, perlunya membenahan sistem kebijakan-kebijakan yang abnormal serta pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga kunjungan kerja tim pansus DPR Aceh ke lapangan tidak sia-sia

Tidak sekedar menjadi rutinitas tahunan tanpa perumusan yang terukur dengan penanganan lebih lanjut dari pihak eksekutif sebagai pengguna anggaran ataupun pihak yang berkepentingan lainnya (tidak sekedar lelucon belaka).

Dalam persoalan ini, Dapil III juga merokemdasikan kepaa Kepala Pemerintah Aceh untuk memberikan teguran, sanksi serta melanjutkan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku kepada Para Pejabat SKPA Aceh yang melakukan penyimpangan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Tak hanya itu, dewan juga mengharapkan kepada Kepala Pemerintahan Aceh memberi penghargaan kepada Para Pejabat SKPA yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2017. [adv]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.