HABADAILY.COM - Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemantauan dan pemeriksaan produk perikanan di sejumlah pasar di Banda Aceh.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mendukung penyediaan pangan sehat untuk peningkatan gizi masyarakat, melalui Aceh terus mengawasi produk perikanan yang beredar di pasaran domestik.
"Lokasi pemantauan pun meliputi pasar modern Seutui serta Pelabuhan Perikanan Samudra Lampulo. Adapun parameter yang diuji yaitu kandungan residu berbahaya berupa formalin, organoleptik, serta uji mikrobiologi ( E.Colli, Salmonella) serta penghitungan ALT (Angka Lempeng Total) terhadap produk perikanan yang diambil sampelnya," kata Kepala BKIPM Aceh, Diky Agung Setiawan, Kamis (31/5/2018).
Selain itu, dilakukan juga penilaian terhadap sarana-prasarana serta sanitasi dan higenis sesuai yang tercantum pada Peraturan Kepala Badan BKIPM Nomor 9 tahun 2018. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka implementasi Inpres Nomor 01 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Gerakan Masyarakat Sadar Mutu dan Karantina (Gemasatukata).
"Secara umum, BKIPM menetapkan 30 kota di seluruh Indonesia untuk lokasi pengawasan terkain Inpres 01 Tahun 2017, termasuk di Aceh dan Kota Banda Aceh yang mendapat program tersebut," kata Diky.
Kegiatan ini selain menjamin keamanan produk perikanan domestik juga sebagai bahan pengambilan keputusan pemangku kepentingan terkait guna meningkatkan jaminan mutu terhadap produk juga sarana prasarana standart yang mendukung sanitasi higenis.
Tim BKIPM Aceh pun melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap produk perikanan yang beredar di sejumlah pasar dan pelabuhan di Banda Aceh dengan menggandeng pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Dinas Kelautan dan Perikan (DKP) Aceh dan Dinas Perikanan Kota Banda Aceh.
"Lokasi pemantauan pun meliputi pasar moderen Seutui serta Pelabuhan Perikanan Samudra Lampulo. Adapun parameter yang diuji yaitu kandungan residu berbahaya berupa Fomalin, Organoleptik, serta uji mikrobiologi ( E.Colli, Salmonella) serta penghitungan ALT (Angka Lempeng Total) terhadap produk perikanan yang diambil sampelnya," ujar Kepala BKIPM Aceh, Diky Agung Setiawan.
Selain itu, dilakukan juga penilaian terhadap sarana-prasarana serta sanitasi dan higenis sesuai yang tercantum pada Peraturan Kepala Badan BKIPM Nomor 9 tahun 2018. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka implementasi Inpres Nomor 01 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Gerakan Masyarakat Sadar Mutu dan Karantina (Gemasatukata).
"Secara umum, BKIPM menetapkan 30 kota di seluruh Indonesia untuk lokasi pengawasan terkain Inpres 01 Tahun 2017, termasuk di Aceh dan Kota Banda Aceh yang mendapat program tersebut," kata Diky.
Kegiatan ini selain menjamin keamanan produk perikanan domestik juga sebagai bahan pengambilan keputusan pemangku kepentingan terkait guna meningkatkan jaminan mutu terhadap produk juga sarana prasarana standart yang mendukung sanitasi higenis.[acl]
Mag : HFZ