Hilang 8 Tahun, Motor Milik Warga Aceh Selatan Ditemukan di Banda Aceh

May 23, 2018 - 10:18

HABADAILY.COM - Satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah hitam BL 3366 TJ dilaporkan hilang sejak 2011 di Aceh Selatan, malah ditemukan di Lueng Bata, Banda Aceh setelah hilang selama 8 tahun.

Sepeda motor itu milik Rusli Sabri, warga Gampong Panton Pawoh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan itu ditemukan di depan sebuah warung yang berada di Jalan M Taher, Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (22/5/2018) sore sekira pukul 14.30 WIB, dengan nomor polisi yang berbeda alias diganti oleh pelaku pencurian.

Personel Polsek Labuhan Haji Barat pun akhirnya mengambil motor tersebut untuk dibawa pulang. Akan tetapi, motor pemilik warung, M Yusuf (35) yang merupakan warga setempat malah hilang digondol pelaku.

Pelaku diduga meninggalkan motor curian itu dan menggantikan nomor polisi palsu yakni BL 5246 ZC. Sebagai gantinya, pelaku yang hingga saat ini masih buron itu justru mengambil motor Vario dengan warna yang sama milik M Yusuf.

Kapolsek Lueng Bata, AKP Edi Saputra mengatakan, motor tersebut ditemukan sekitar dua minggu lalu di depan warung milik M Yusuf.

"Tadi barang buktinya sudah diambil personel Polsek Labuhan Haji Barat untuk kemudian diproses lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Katanya, motor milik Rusdi warga Aceh Selatan ditinggalkan di depan warung M Yusuf, sementara motor M Yusuf dengan warna yang sama dan nyaris mirip diambil oleh pelaku.

AKP Edi Saputra menduga ini merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor, bukan kesilapan atau kesalahan mengambil motor yang beberapa waktu lalu juga sempat terjadi di wilayah Lueng Bata. Motor milik M Yusuf yang dicuri bernomor polisi BL 3435 YB tahun 2009. Saat ini, polisi pun masih mencari tahu keberadaan motor tersebut.

"Motor yang ditinggalkan bernopol palsu yakni BL 5246 ZC, M Yusuf kemudian melaporkan ke kita dan hingga kini masih kita proses, sementara motor milik warga Aceh Selatan sudah dibawa pulang dan diproses disana," tambah AKP Edi Saputra.[acl]

Magang : GFZ

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.