“Suatu langkah maju dan luar biasa kalau DPRA hendak melakukan revisi RT-RW Aceh memasukkan nomenklatur KEL, ini bisa mencegah kerugian negara,” tegasnya.
Berdasarkan data dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), KEL merupakan hutan tropis yang membentang di 13 kabupaten/kota di Aceh luas mencapai 2.255.577 Ha, mencakup 40 persen total luas Aceh berdasarkan SK Menhut No.190/Kpts-II/2001.
Paska disahkannya qanun RT-RW yang tidak memasukkan nomenklatur KEL telah berkontribusi terjadi deforestasi sejak 2014-2017 mencapai 31.117 hektar. Kemudian kembali meningkat sejak 2016-2017 mencapai 7.006 hektar.
Adapun laju deforestasi dalam KEL yang paling tinggi berada di Kabupaten Aceh Selatan. Pada tahun 2016 lalu hutan di Aceh Selatan 299,723 hektar, turun menjadi 297,904 hektar, ada mengalami kehilangan sebesar 1.819 hektar.
Peringkat kedua kehilangan hutan yang masuk dalam KEL yaitu Kabupaten Aceh Timur. Pada tahun 2016 lalu hutan di Aceh Timur yang masuk KEL seluas 233.863 hektar, turun menjadi 232.635 pada tahun 2017, mengalami kehilangan hutan seluas 1.229 hektar.
Sedangkan kabupaten peringkat ketiga mengalami kehilangan hutan yaitu di Nagan Raya tahun 2016 luas hutan mencapai 128.357 hektar, turun pada tahun 2017 tersisa 127.375 hektar, atau susut 982 hektar. Gayo Lues hanya susut 660 hektar dari luas hutan tahun 2016 lalu 402.073 dan turun pada tahun 2017 tersisa 401.413 hektar.
Kondisi inilah yang kemudian banyak masyarakat sipil menaruh harapan besar agar nomenklatur KEL kembali dimasukkan dalam qanun RT-RW. Sehingga dengan adanya proteksi oleh pemerintah melalui regulasi, laju deforestasi, konflik satwa, perambahan hutan hingga ancaman banjir bisa dimininalisir.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah memasukkan revisi qanun RT-RW sejak awal 2018 menjadi qanun prioritas dibahas tahun ini. DPRA menilai, revisi qanun RT-RW sudah saatnya dilakukan, karena ada banyak yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Aceh saat ini. DPRA menilai ada poin-poin penting yang harus direvisi dan ditambah nomenklatur lainnya seperti memasukkan KEL dalam qanun tersebut.