HABADAILY.COM - Personel Sat Resnarkoba Polres Langsa yang melakukan penyamaran dan menangkap seorang petani yang diduga sebagai kurir ganja di halaman masjid Gampong Bukit Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Langsa, Minggu (8/4/2018).
Tersangka berinisial RS (21), warga Gampong Pahlawan, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang yang ditangkap sekira pukul 19.30 WIB.
"Barang bukti yang diperoleh berupa dua bungkus besar ganja kering seberat dua kilogram, sebuah tas ransel warna cokelat, serta satu unit telepon seluler dan motor Yamaha Vixion yang digunakan," Kata Direktur Dit Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, saat dikonfirmasi habadaily.com. Senin (09/04/2018) di Banda Aceh.
Kata Agus, Penangkapan ini berawal atas informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi barang haram di wilayah setempat. Polisi pun melakukan penyamaran dan bersepakat untuk bertemu dengan pelaku di halaman masjid Gampong Bukit Meutuah.
"Saat bertemu, pelaku langsung ditangkap. Saat digeledah, ditemukan dua kilogram ganja di dalam tas ransel yang dikenakan. Tersangka mengaku barang itu didapatkan dari temannya berinisial L di Aceh Tamiang dan saat ini masih DPO," jelasnya.
Dari interogasi yang dilakukan, RS juga mengaku akan menjual ganja tersebut seharga Rp 1,2 juta per kilogramnya. "Saat ini masih diamankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan pengembangan," tambah Kombes Pol Agus Sarjito.
MAG:HFZ