Walhi Aceh Temukan 16 Kasus Longsor Akibat Tambang Ilegal

February 29, 2016 - 14:56
Salah satu kasus longsor di Aceh. Dok Habadaily.com
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menemukan 16 kasus longsor dan 11 kasus abrasi  di wilayah Aceh sepanjang tahun 2015. Kasus ini mayoritas akibat pengrusakan lingkungan oleh perusahaan tambang dan galian C illegal.

Atas temuan tersebut, Walhi desak pemerintah Aceh untuk menindak dan mengevaluasi setiap perusahaan tambang dan galian C illegal yang masih beroperasi di wilayah Aceh. Hal ini guna mengurangi dampak banjir di Aceh pada masa mendatang.

Kepada Divisi Advokasi Walhi Aceh, Nasir mengatakan temuan Wahi Aceh sepanjang tahun 2015, 16 kasus longsor ditemukan pada 8 kabupaten, 11 kasus abrasi dan erosi pada sembilan kabupaten, 8 kasus krisis air pada enam kabupaten, 1 kasus kekeringan air dan 39 kasus banjir di 16 kabupaten.

“Kekeruhan air sungai bisa berujung pada banjir. Pada awalnya dipengaruhi seperti usaha pertambangan dan perkebunan yang tidak taat aturan,” kata Nasir usai memaparkan hasil temuan Walhi di hadapan Ketua Komite II serta Anggota DPD RI di Kantor Gubernur, Senin (29/02/2016).

Meskipun Nasir tidak merincikan detil daerah longsong, abrasi dan benjir tersebut, namun ia memberi contoh kasus banjir di Samalanga pada Januari 2016. Kata dia, Samalanga jarang sekali terkena banjir, namun tiba-tiba Sungai Batee Iliek (Samalanga) meluap.

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.