Lokasi Eks Bangunan Pante Pirak Segera Diproses

January 12, 2016 - 15:43
Lokasi eks pante pirak di Bireuen | Dok Habadaily.com

HABADAILY.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dalam waktu dekat ini akan memproses tanah bekas lokasi bangunan Swalayan Pante Pirak di Desa Geulanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Bireuen yang menurut masyarakat setempat merupakan tanah wakaf.

“Kita akan proses dengan memperlajari data-data lebih dulu. Kalau memang itu tanah wakaf, kita bisa saja mengembalikannya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bireuen, Zulkifli saat menghadiri peluncuran parkir berlangganan di Pendopo Bupati Bireuan, Selasa (12/01/2016).

Tanggapan Sekda tersebut menyikapi keterangan pata tokoh masyarakat Geulanggang Teungoh, Kabupaten Bireuen yang mengatakan tanah bekas bangunan pante pirak itu, tanah wakaf. Bangunan milik swalayan pante pirak juga telah dibongkar beberapa waktu lalu oleh pemerintah.

Pembongkaran itu berawal dari klaim tanah wakaf oleh warga. Bahkan masyarakat sekitar lokasi mengaku memiliki dokumen resmi terkait tanah tersebut. [jp] 

BACA : Sengketa Tanah Wakaf, Warga Minta Kejelasan Pemerintah

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.