Hakim Tolak Gugatan Kapal Silver Sea-2

October 5, 2015 - 14:49
Irma Y @habadaily.com
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM – Perkara praperadilan antara pemohon Kapan Silver Sea -2 (SS-2) terhadap Lanal Sabang  (termohon) di Pengadilan Negeri Sabang berkahir, Senin (5/10/15). Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan pemohon karena dianggap salah alamat.

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan, permohonan praperadilan diajukan pemohon (Kapal Silver Sea-2) terhadap Lanal Sabang tidak dapat diterima. Hal itu karena praperadilan terkait penangkapan Kapal SS-2 yang diajukan pemohon terhadapa Pemerintah Indonesia, cq Pangarmabar, cq Lanal Sabang salah alamat.

“Lanal Sabang bukanlah pihak yg melakukan upaya paksa berupa penangkapan, ataupun penyidikan terhadap Kapal SS-2," jelas majelis dalam salinan putusannya.

Sebelumnya, kuasa hukum Perusahaan Kapal Silver Sea asal Thailand mempraperadilankan Pemerintah Indonesia, cq Pangarmabar, cq Lanal Sabang.  Permohonan itu dilayangkan terkait penangkapan Kapal MV Silver Sea (SS-2) oleh Kapal KRI Teuku umar 385. [jp] 

Baca Juga : Kapal Ditangkap, Pemilik Kapal Silver Sea Ajukan Gugatan

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.