HABADAILY.COM – Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh terus mengintensifkan pengawasan dan sosialisasi penerapan syariat Islam di ruang publik. Pada Selasa sore (07/04/2026), tim gabungan yang terdiri dari DSI, Muhtasib Gampong, dan Satpol PP/WH menyisir kawasan Stadion Harapan Bangsa untuk memberikan edukasi terkait aturan berbusana.
Fokus utama dalam kegiatan ini adalah pengawasan terhadap Qanun Nomor 11 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. Sesuai dengan Pasal 13 dalam qanun tersebut, setiap Muslim di Aceh diwajibkan untuk mengenakan busana islami dalam aktivitas sehari-hari.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Alimsyah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Syari’ah, Wirzaini Usman, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan secara kolaboratif.
"Syiar Islam bukan soal seberapa megah kegiatannya, tapi seberapa dalam maknanya membekas di hati warga kota. Ini adalah salah satu bentuk pendekatan pemerintah dalam mengsosialisasikan Qanun Syariat Islam secara langsung kepada masyarakat," kata Wirzaini saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (08/04/2026).

Selain pengawasan di lapangan, Wirzaini menjelaskan bahwa Bidang Dakwah DSI Banda Aceh juga aktif melakukan langkah preventif. Hal ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
"Tentu langkah pembinaan rutin bagi masyarakat menjadi yang Utama, dengan melibatkan Majelis ilmu dan pengajian yang diisi oleh ustadz serta dai perkotaan, serta Edukasi persuasif di titik-titik keramaian warga," sebutnya.
Wirzaini menekankan bahwa penegakan syariat bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang madani.
"Perjalanan menebar kebaikan tentu tidak terhenti di sini. Mari terus menjadi bagian dari perubahan positif bagi Kota Banda Aceh," pungkasnya.