HABADAILY.COM - Sebanyak 4.800 pekerja rentan di wilayah Banda Aceh, akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dibiayai penuh oleh APBK 2025. Mereka adalah para penyandang disabilitas, nelayan, tukang, pedagang kecil, hingga pekerja sosial keagamaan.
Walikota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, mengaku Melalui program ini, sebanyak 4.800 pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dibiayai penuh oleh APBK 2025.
"Alhamdulillah, hari ini kami menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh," kata Walikota Illiza, Senin (03/11/2025).
Illiza mengaku, langkah ini, merupakan semoga menjadi bentuk nyata kepedulian Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja rentan.
 antara Pemerintah Kota Banda (1).jpg)
"Karena setiap tenaga kerja, apapun profesinya, berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam bekerja di kota Banda Aceh," ujarnya.
Editor: Suryadi