Warga Tolak Pembebasan Lahan Tol Aceh Karena Harga Ganti Rugi Hanya Rp10 Ribu per Meter

October 29, 2025 - 19:34
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE melakukan peninjauan lokasi tol serta dilanjutkan pertemuan dengan masyarakat setempat bersama Pangdam IM, Mayjen TNI, Joko Hadi Susilo, Wakil Bupati Pidie Al Zaizi, Asisten Pemerintahan, Drs, Syakir, perwakilan dari Polda & Kajati Aceh serta pihak terkait, Padang Tiji, Kab. Pidie, Rabu, 29/10/2205. (FOTO: Humas Aceh)
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Salah satu pemilik kawasan tanaman tumbuh, Ayah Musa Ibrahim, menyatakan penolakan terhadap pembebasan lahan untuk lanjutan pembangunan tol di seksi Padang Tiji-Seulimuemwarga disebabkan harga ganti rugi yang ditetapkan pemerintah sangat rendah dan jauh dari yang mereka harapkan.

"Harga per meter tanah kami dihargai Rp10 ribu, Rp7 ribu per meter bahkan ada yang satu persil dinilai hanya Rp17 ribu," keluh Ayah Musa, saat Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, menggelar pertemuan dengan sejumlah pemilik lahan garapan di Kabupaten Pidie yang ganti rugi tanam tumbuhnya belum terselesaikan untuk proyek Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) seksi 1 Padang Tiji - Seulimuem. Pertemuan ini berlangsung di warkop SPBU Gintong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, pada Rabu (29/10/2025).

Ayah Musa juga mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1980-an dan memiliki peta yang diteken oleh Bupati Diah Ibrahim saat itu, di mana kawasan tersebut digunakan untuk peternakan.

"Kami meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali ke lapangan agar nilai yang ditetapkan dapat diterima oleh warga," harapnya.

Camat Padang Tiji Asriadi mengatakan, wilayah tanaman tumbuh yang dilintasi jalan tol berada di Gampong Pulo Hagu dan Gampong Jurong Cot Paloh. Di Gampong Pulo Hagu dari 191 persil tanah, sebanyak 23 diantaranya sudah dibayar, 60 sudah teken namun belum dibayar sementara sisanya tidak setuju. Sementara Gampong Jurong Cot Paloh dari 49 persil tanah, sebanyak 19 diantaranya sudah dibayar, 15 sudah teken namun belum dibayar, dan sisanya tidak setuju.

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.