"Begitu siap pelaporan syarat pengusulan, langsung bisa kita ajukan. Ini memang peraturan dari Kementerian Keuangan," terang Reza.
Pihak BPKA mulai mengusulkan pencairan dana Otsus tahap II sejak 30 Juni 2025, setelah semua syarat terpenuhi.

Syarat Pencairan Dana Otsus Tahap II dan III
Proses pencairan dana Otsus Aceh terdiri dari empat tahap. Masing-masing tahapan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Syarat pengusulan pencairan tahap II meliputi:
- Surat penyampaian syarat salur
- Laporan realisasi dan kinerja, meliputi:
1. Realisasi penyerapan minimal 50%
2. Capaian kinerja/output minimal 15%
3. Realisasi dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya
Reza mengakui adanya sedikit keterlambatan dalam pencairan dana Otsus tahap II, yang seharusnya cair pada Juni namun bergeser ke Juli 2025. Keterlambatan ini merupakan imbas dari molornya pencairan tahap I, yang seharusnya pada April menjadi Mei.