HABADAILY.COM - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, kembali memimpin operasi penertiban baliho ilegal di pusat kota pada Jumat malam, 30 Mei 2025. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menertibkan semua baliho tanpa izin yang mengganggu estetika kota dan menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PUPR, DLHK3, DPMPTSP, Dishub, Muspika Baiturrahman, serta didukung personel TNI/Polri, terlibat dalam penertiban ini. Mereka berhasil merobohkan dua baliho berukuran 5x10 meter dan satu baliho 2x5 meter di kawasan Taman Putroe Phang menggunakan alat berat. Dengan ini, penertiban tahap pertama di area Simpang Jam dan Simpang Mesra telah rampung.
Wali Kota Illiza menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah batas waktu yang diberikan kepada pemilik baliho untuk mengurus izin atau membongkar sendiri telah habis.
"Sebelumnya, kami sudah beri tenggat waktu, tapi waktunya sudah habis, makanya malam ini kita bongkar," kata Walikota Illiza, Sabtu (31/05/2025).
Dari total 133 titik baliho ilegal, 23 di antaranya telah dibongkar. Illiza menyayangkan belum adanya itikad baik dari para pemilik baliho.
Ia menyoroti potensi kebocoran PAD yang signifikan akibat keberadaan baliho ilegal ini, terutama karena kewajiban pajak reklame yang tidak dipenuhi.
"Ada juga yang tak berizin, tapi bayar pajak. Semuanya akan kita tertibkan, tata kembali, kita kaji area mana yang boleh dan tidak mengusik estetika kota," ujarnya.
Setelah merobohkan tiga baliho besar yang membutuhkan upaya ekstra dari petugas, penertiban sisa baliho ilegal akan dilanjutkan setelah libur Idul Adha.
Turut mendampingi Wali Kota Illiza dalam operasi tersebut Pj Sekdako Banda Aceh Jalaluddin, para asisten, staf ahli, serta sejumlah kepala dinas terkait, antara lain Kasatpol PP/WH M Rizal, Kadis PUPR Cut Ahmad Putra, Plt Kepala DPMPTSP Iskandar, dan Kepala DLHK3 Hamdani Basyah.
Editor: Suryadi