HABADAILY.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh memperkuat komitmen pemberantasan korupsi melalui kolaborasi dengan berbagai instansi vertikal dan aparat penegak hukum, termasuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.
"Kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku korupsi," tegas Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, saat mengikuti rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (05/05/2025).
Pemko Banda Aceh juga akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pendidikan Anti-Korupsi yang akan diterapkan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Kami juga menyediakan berbagai saluran pengaduan masyarakat seperti Whistleblowing System (WBS), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SPAN LAPOR), dan kanal lainnya, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti," jelas Illiza.
Dalam kegiatan bertema "Penguatan Sinergi Kolaborasi KPK dan Pemerintah Daerah" tersebut, Illiza hadir bersama Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah, Wali Kota Subulussalam, Bupati Aceh Timur, Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Bener Meriah, dan Aceh Tamiang, serta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) masing-masing daerah.
Acara dibuka oleh Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Didik Agung Wijanarko selaku Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK-RI. Pembekalan materi disampaikan oleh Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo.
Illiza mengakui bahwa meskipun penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Banda Aceh sudah baik, indikasi pelanggaran masih mungkin terjadi.
"Oleh karena itu, di awal pemerintahan baru ini, kami melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan, termasuk penempatan pejabat untuk memastikan kesesuaian," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim inspektorat, Illiza telah mengantongi nama-nama pejabat yang tidak disiplin dan melakukan pelanggaran, yang akan dievaluasi untuk penegakan aturan. Pemko Banda Aceh akan terus meningkatkan sosialisasi pencegahan korupsi dan pengawasan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Tahun ini, sosialisasi akan dilakukan di 50 entitas, fokus pada penguatan delapan area MCP dan peningkatan pengawasan internal," katanya, seraya meminta dukungan penuh dari KPK.
Langkah konkret lainnya, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) telah dibentuk di lingkungan Pemko Banda Aceh.
"Kami juga memperkuat komitmen anti-korupsi dengan mewajibkan seluruh OPD menandatangani pakta integritas dan memastikan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 100 persen."
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan Pemko Banda Aceh.
"Kami mendukung sistem perencanaan yang transparan sejak awal proses penganggaran." akunya.
Editor: Suryadi