HABADAILY.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh memperkuat komitmen pemberantasan korupsi melalui kolaborasi dengan berbagai instansi vertikal dan aparat penegak hukum, termasuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.
"Kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku korupsi," tegas Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, saat mengikuti rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (05/05/2025).
Pemko Banda Aceh juga akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pendidikan Anti-Korupsi yang akan diterapkan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Kami juga menyediakan berbagai saluran pengaduan masyarakat seperti Whistleblowing System (WBS), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SPAN LAPOR), dan kanal lainnya, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti," jelas Illiza.
Dalam kegiatan bertema "Penguatan Sinergi Kolaborasi KPK dan Pemerintah Daerah" tersebut, Illiza hadir bersama Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah, Wali Kota Subulussalam, Bupati Aceh Timur, Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Bener Meriah, dan Aceh Tamiang, serta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) masing-masing daerah.
Acara dibuka oleh Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Didik Agung Wijanarko selaku Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK-RI. Pembekalan materi disampaikan oleh Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo.