
HABADAILY.COM - Saat melaksanakan salat terkadang muncul pikiran lain secara tiba-tiba di benak orang yang salat. Entah itu yang berkaitan dengan pekerjaan, keluarga, harta, bisnis, dan sebagainya. Bahkan dalam salat pun, terkadang seseorang bisa sambil mengkhayal aneh yang datang menghantui pikiran. Sehingga, semua itu membuat kekhusyukan ibadah menjadi terganggu dan berkurang. Lantas pertanyaannya adalah sahkah salat sambil mengkhayal?
Dikutip dari situs kemenag.go.id, menurut Imam Nawawi dalam kitab Fatawa Al-Imam An-Nawawi, seorang yang salat sambal berkhayal atau mengkhayal saat salat, status salatnya tetap sah, akan tetapi dihukumi makruh. Pasalnya, saat salat seyogianya khusuk kepada Allah. Imam Nawawi berkata:
إذا فكر في صلاته في المعاصي والمظالم ولم يحضر قلبه فيها ولا تدبر قراءتها هل تبطل صلاته أم لا؟ أجاب رضي الله عنه: تصح صلاته وتكره
“Bila seorang mengkhayal maksiat dan kezalimaan pada saat salat sehingga hatinya tidak fokus dan dia tidak meresapi bacaannya, apakah salatnya masih sah? Jawaban: Salatnya sah, namun makruh.”