Terkait Pelantikan Kepala Daerah, Pejabat Banda Aceh Sowan ke Kemendagri RI

HABADAILY.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, bersama Pimpinan dan Komisi I DPRK Banda Aceh, melaksanakan konsultasi penting dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada.
Pertemuan tersebut berlangsung di Jakarta pada Selasa (21/01/2025) dan diterima langsung oleh Eka Sastra Effendi, Pejabat Fungsional di Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri RI.
Baca Juga: Irwansyah: Jangan Tunda Lagi Pelantikan Kepala Daerah
Dalam pertemuan ini, sejumlah hal penting dibahas, termasuk penentuan tanggal pelantikan kepala daerah dan mekanisme pelantikan kepala daerah terpilih dengan mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Adapun pelantikan kepala daerah hasil Pilkada saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Aturan itu menyebutkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati atau walikota pada 10 Februari 2025
Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, menanggapi hasil konsultasi dengan optimisme.