Kejari Bireuen Diminta Tidak Tebang Pilih dalam Penetapan Tersangka Kasus Studi Banding Keuchik

HABADAILY.COM—Penahanan Ketua BKAD Peusangan Subarni mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh masyarakat Peusangan. Namun, penyidik Kejari Bireuen diminta segera menetapkan tersangka lain terkait kasus tersebut, sehingga tidak terkesan tebang pilih.
Penegasan itu antara lain disampaikan Musliadi Bukhari alias Cut Abang, Tokoh Muda Peusangan. “Mengenai studi banding para keuchik dari Kecamatan Peusangan ke Jawa Timur dan Bali, semua penyelenggara harus diproses hukum. Bukan hanya Ketua BKAD, sehingga tidak terkesan tebang pilih,” ujar Cut Abang, Senin (23/12/2024).
Dari kronologis studi banding tersebut, lanjut dia, patut diduga Camat Peusangan dan Ketua Apdesi Peusangan memiliki peran yang sama dengan Keuchik Subarni. “Jadi, keduanya juga harus dijadikan tersangka dan ditahan. Ini agar hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” sebutnya.
Dikatakannya, kegiatan studi banding para keuchik tersebut sepenuhnya digagas dan dilaksanakan oleh pihak kecamatan. Terutama karena ada kesepakatan antara camat, BKAD, dan Apdesi dengan para keuchik. “Bila Camat Peusangan tidak mengizinkan, sudah pasti kegiatan tersebut tidak akan terjadi. Ini yang saya telaah dari pengakuan para keuchik,” ungkap Cut Abang.
Padahal, tegas aktivis sosial kemasyarakatan ini, kegiatan semacam itu dilarang dilaksanakan di luar daerah. “Ada surat edaran dari Pj Bupati Bireuen yang meminta para keuchik tidak melaksanakan Bimtek atau studi banding ke luar daerah dengan menggunakan anggaran gampong,” ujarnya.
Dalam hal ini, lanjut Cut Abang, Kajari Bireuen H Munawal Hadi SH MH jauh-jauh hari juga mendukung Surat Edaran Pj Bupati Bireuen tersebut. “Malah saya baca di surat kabar, Kajari Bireuen langsung yang melarang agar para keuchik di Kecamatan Peusangan tidak berangkat ke Jawa Timur dan Bali. Tapi oknum-oknum di Kecamatan Peusangan tetap memaksakan kehendak dalam melaksanakan kegiatan itu,” katanya.