
HABADAILY.COM—Kejaksaan Negeri Bireuen menahan pria berinisial S terkait kasus tindak pidana Pemilu (money politics) dalam Pilkada Bireuen 2024. Penahanan dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut dari penyidik Polres Bireuen, Kamis (19/12/2024).
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen hari ini menerima pelimpahan tersangka S dan barang bukti perkara tindak pidana Pemilu dari penyidik Polres Bireuen. Ini penerimaan berkas tahap II, setelah sebelumnya kita kembalikan untuk diperbaiki atau P-19,” ujar Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH.
Baca juga: Demostran di Bireuen Minta APH Seret Pelaku Utama Money Politics ke Ranah Hukum
Selain berkas dan tersangka, jelas Munawal, pihaknya juga menerima barang bukti berupa 6 lembar uang pecahan Rp50.000 dan satu flashdisk yang didalamnya terdapat rekaman empat video.