Sejumlah Wilayah di Aceh Belum Penuhi Standar Layak Anak

December 14, 2024 - 20:22
Ilustrasi anak. [Ist]
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri melaporkan bahwa sejumlah daerah di Provinsi Aceh masih belum memenuhi standar sebagai wilayah layak anak. Hal ini menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam mewujudkan lingkungan yang ramah anak di beberapa kabupaten/kota di Aceh.

Direktur YBHA, Rudy Bastian menyatakan bahwa status wilayah layak anak dinilai berdasarkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus bagi mereka secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Berdasarkan kajian tersebut, terdapat tujuh kabupaten/kota yang masuk kategori wilayah tidak layak anak, yaitu Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Gayo Lues, Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam.

Penilaian ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang menjadi acuan pemerintah pusat hingga daerah untuk menciptakan Indonesia Layak Anak.

"Kebijakan ini bertujuan agar setiap pemerintah daerah berkomitmen melindungi, memenuhi, dan memajukan hak anak. Namun, hingga saat ini, tujuh daerah tersebut belum mampu memenuhi standar yang telah ditetapkan, artinya dibutuhkan keseriusan dan kepedulian pemerintah dalam mengatasi permasalahan ini," ungkap Rudy, Jumat (13/12/2024)

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.