HABADAILY.COM – Pemilik kendaraan di Aceh yang menunggak pajak selama lebih dari dua tahun, dapat mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam konferensi pers, Senin lalu mengatakan, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak pokok selama dua tahun terakhir, sementara denda terkait akan dihapuskan.
Ia juga mengatakan pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah, bisa di kantor Samsat di seluruh Aceh, layanan drive-thru, Samsat keliling, maupun menggunakan aplikasi Signal secara online.
“Sudah ada aplikasi Signal, jadi tidak perlu lagi ke Samsat,” kata Iqbal.
Selain pembebasan denda, program ini juga mencakup bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II), pembebasan denda BBNKB-II, serta penghapusan pajak progresif.