
HABADAILY.COM—Aparat Penegak Hukum (APH) akan menindaklanjuti perkara money politic di Kabupaten Bireuen. Semua terduga pelaku politik uang yang ditangkap warga akan diproses sesuai hukum berlaku.
Kajari Bireuen H Munawal Hadi SH MH mengatakan proses hukum terhadap pelaku money politic tetap berlanjut. “Saat ini perkaranya masih dalam proses di Panwaslih. Nanti kalau sudah dilimpahkan ke kami, tentu akan kami proses sebagaimana aturan yang berlaku,” ujar Munawal kepada media ini, Kamis (28/11/2024).
Senada disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH yang dihubungi media ini melalui Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah STrK. Ditegaskannya, perkara dugaan pelaku money politic pasti akan ditindak sesuai hukum berlaku. “Sampai kini Gakkumdu masih bekerja dalam memproses dugaan pelanggaran Pilkada,” katanya.
Sedangkan Ketua Panwaslih Bireuen Agusni SP MSi masih bungkam terkait tindak lanjut penanganan duagaan money politic. Pesan WhatsApp yang dilayangkan media ini juga tidak mendapat balasan darinya.
Sebelumnya media ini memberitakan seorang warga yang diduga pelaku money politic (politik uang) diamankan massa di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Bireuen, Senin (25/11/2024) sore. Sementara di Peusangan, Pasukan Rungkhom Partai Aceh menggagalkan transaksi money politic via Dompet Digital.
Kemudian, menjelang hari pencoblosan Pilkada 2024, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Naz (35) digiring ke kantor Panwaslih Bireuen terkait dugaan money politic. Ia ditangkap warga dan tokoh masyarakat saat bagi-bagi uang dari Paslon tertentu di Abeuk Usong, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.[]