HABADAILY.COM—Camat Peusangan Teguh Mandiri Putera diperiksa penyidik Kejari Bireuen, Selasa (19/11/2024), terkait dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis dan studi banding para keuchik yang menguras Dana Desa.
Informasi dikumpulkan media ini, Camat Teguh diperiksa Kejari untuk dimintai keterangan sebagai tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimtek dan studi banding para keuchik (kepala desa) se-Kecamatan Peusangan ke Jawa Timur dan Bali, beberapa waktu lalu.
Menurut pihak Kejari, kegiatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024, dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong.
Diketahui, sejauh ini penanganan kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebelumnya, penyidik bidang pidana khusus Kejari Bireuen juga telah memeriksa sejumlah orang, termasuk Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Subarni.
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Pidsus Siara Nedy SH MH mengakui adanya pemerisaan terhadap Camat Peusangan Teguh Mandiri Putera. “Ya, Camat Teguh tadi dimintai keterangan masih dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujarnya.