KIP Aceh Jelaskan Proses Penetapan Tim Panelis Debat Publik Pilgub Aceh 2024

October 18, 2024 - 13:30
Ketua KIP Aceh, Agusni AH. (Foto: X KIP_Aceh)
2 dari 2 halaman

"Semua anggota tim panelis, termasuk Tim Perumus, wajib menandatangani Fakta Integritas sebagai bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan debat yang bersih dan transparan," tegas Agusni.

Proses pembentukan tim panelis ini, lanjut Agusni, mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1363/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Tujuan utama dari debat publik ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengenal lebih dekat visi dan misi dari masing-masing pasangan calon.

"Debat publik ini diharapkan dapat menjadi ajang adu gagasan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya pada Pilkada mendatang," pungkas Agusni.(**)

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.