
Ia menekankan pentingnya upaya menghindar atau menghilangkan pengaruh dari bahaya atau zat-zat yang menyerang langsung terhadap saraf yang mempengaruhi cara berpikir dalam bertindak manusia.
"Karena, ada aspek-aspek sikologi, kesehatan dan moral yang menjadi perhatian kita dalam membantu masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba ini," paparnya.
Marthinus Hukom mengungkapkan, menurut hasil survei dari prevalensi pada tahun 2019, penggunaan narkoba di Provinsi Aceh berjumlah 70 ribu jiwa. Menurutnya, ini merupakan angka yang terlalu besar.
"Oleh karena itu, tugas negara adalah untuk mengembalikan kesempurnaan dari setiap manusia yang sudah terpengaruh pada penyalahgunaan narkoba dan tersesat," ungkapnya. []