HABADAILY.COM - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pengguna sabu di depan Gedung Museum Aceh kawasan Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh akhir Juli lalu.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra dalam konferensi pers, Rabu (14/8/2024) mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Minggu, 28 Juli 2024. Ia tertangkap usai mencuri di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
Mereka mengambil barang berharga di rumah tersebut, seperti sepeda motor, emas beserta suratnya, televisi, kipas angin, laptop, uang tunai hingga kamera dan lain-lain.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni AF (34), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar serta KH (36), warga asal Aceh Utara yang selama ini tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Rajabul juga mengungkapkan, kasus ini berawal dari tertangkapnya AF selaku pengguna sabu yang selama ini menjadi incaran petugas.
Saat tertangkap, AF diketahui sedang menunggu rekannya KH dan hendak kabur ke Langsa, usai menjarah barang berharga di kawasan Kompleks BTN Gampong Lam Asan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
“Dalam penggeledahan kita menemukan satu paket sabu beserta alat isap, selain itu juga ada barang berharga yang mencurigakan di dalam tas yang dikenakan tersangka,” ujarnya.