HABADAILY.COM - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menggelar rapat koordinasi penataan aset tanah Madrasah di aula media center Kota Jantho, Senin (12/8/2024).
Kepala Kankemenag Aceh Besar, H Saifuddin menyebutkan koordinasi ini bagian dari upaya mitigasi permasalahan tanah madrasah sehingga dapat dituntaskan status dan kelengkapan administrasi surat atau sertifikat tanah madrasah.
Ia menegaskan, hal tersebut penting untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum dan kasus gugatan di kemudian hari.
Saifuddin mengakui permasalahan tersebut menjadi tugas bersama antara pimpinan madrasah dan kankemenag untuk menata legalitas status tanah. Banyak kasus yang terjadi di daerah lain, ada tanah madrasah yang di gugat oleh ahli waris, karena kemenag tidak miliki legalitas surat sehingga kalah dalam proses hukum dan proses belajar mengajar menjadi terganggu.
"Atas berbagai persoalan yang mungkin muncul di kemudian hari maka kami memberi batas waktu kepada kepala madrasah agar selambat lambatnya Desember 2024 sudah tuntas kelengkapan administrasi tanah madrasah," harap Saifuddin.