Tiga Terdakwa Kepemilikan 40 Kilogram Sabu di Bireuen Dituntut Hukuman Mati

August 8, 2024 - 21:34
Sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis (8/8/2024). Foto Dok Kejari Bireuen
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM—Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram di Bireuen dituntut hukuman mati, Kamis (8/8/2024). Para terdakwa tersebut masing-masing berinisial SH, MI, dan NA.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen itu mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen. Dalam tuntutannya, JPU mengatakan terdakwa SH, MI, dan NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana hukuman mati.

“Atas tuntutan JPU tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan,” ujar Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi SH MH. 

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.