HABADAILY.COM — Polda Aceh musnahkan barang bukti jenis sabu 226 kilogram dan ganja 1,2 ton hasil pengungkapan Ditresnarkoba dan Polres jajaran tiga bulan terakhir. Pemusnahan tersebut berlangsung di depan Aula Presisi Polda Aceh, pada Selasa (6 Agustus 2024).
"Hari ini kita akan melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan narkoba tahun 2024 berupa 226 kg sabu dan 1,2 ton ganja. Pengungkapan ini merupakan jaringan internasional Malaysia, Thailand, dan Aceh," kata Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti.
Achmad Kartiko mengatakan, pemusnahan itu merupakan salah satu upaya tegas dari Polda Aceh dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kemudian, ia juga menyampaikan, keberhasilan yang ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba serta upaya menyelamatkan generasi penerus.
“perjuangan ini jauh dari kata selesai, karena kejahatan narkoba terus berinovasi dan masih mencari celah untuk menyusup ke dalam jaringan sosial,” kata Achmad Kartiko.