OJK: 6.000 Rekening Terkait Judi Online Sudah Diblokir

August 6, 2024 - 16:42
Ilustrasi judi. [Ist]
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya melakukan pemblokiran terhadap 6.000 rekening yang terkait dengan judi online. 

“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, atas permintaan OJK, perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDKB Juli 2024, Senin (5/8/2024). 

Dian mengatakan, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File atau CIF yang sama.

Sebelumnya, OJK telah melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan dalam pemberantasan judi online. 

OJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.