
Dijelaskannya, harga umbul-umbul bervariasi, mulai Rp250 ribu sampai Rp350 ribu per set. “Begitu juga untuk bendera merah putih, tergantung lebarnya. Kalau yang besar Rp80 ribu per lember dan yang kecil Rp20 ribu per lember,” pungkas T Asnanda.
Sementara itu, Danramil 06 Peusangan Kapten Inf Syawaluddin mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan per 1 Agustus 2024 bendera merah putih sudah terpasang di jalan lintas nasional. “Ini berlaku bagi pertokoan, perkantoran, dan kedai-kedai kampung di wilayah Kecamatan Peusangan,” ujarnya.
Kapten Inf Syawaluddin menyebutkan, setiap warga negara harus memiliki kesadaran untuk menyambut HUT Kemerdekaan RI dengan penuh suka cita. “Mendandani kantor dan toko dengan atribut kemerdekaan menjadi tanggung jawab bersama dalam memperingati HUT RI ke-79 ini,” imbuh Danramil Peusangan ini.[]