BNN Dorong Gampong Lahirkan Qanun Penyalahgunaan Narkoba

July 23, 2024 - 09:32
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang, Hasnanda Putra saat menyambut Anggota Komisi III DPR RI, H Muhammad Nasir Djamil dalam Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa, di Aula Pulau Rubiah Lantai 1 Balai Kota Setdako Sabang. [Dok. BNN Sabang]
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM – Setiap gampong di Kota Sabang diharapkan bisa menyusun regulasi qanun terkait penyalahgunaan narkoba. Ini dinilai bisa menjadi salah satu upaya pencegahan maraknya penyalahgunaan narkoba di Aceh.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang, Hasnanda Putra, pada Senin (22/7/2024) mengatakan, pihak BNN Provinsi Aceh siap menggelar lomba untuk menentukan mana qanun terbaik.

Baca juga: Dukung Pencegahan Narkotika, Kemenag Aceh Terima Penghargaan BNN

“Qanun tersebut nantinya akan diperlombakan se-Aceh oleh Kepala BNN Provinsi Aceh,” ujar Hasnanda dalam Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa, di Aula Pulau Rubiah Lantai 1 Balai Kota Setdako Sabang.

Dihadiri oleh 30 keuchik serta Pj keuchik se-Kota Sabang dan instansi yang terkait dengan regulasi gampong ini, kegiatan kali ini mengambil tema ‘Peran Aktif Pemangku Kepentingan dalam Mewujudkan Regulasi Gampong Bersih Narkoba’.

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.