3 dari 3 halaman
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah lebih dulu memanggil keenam orang itu untuk diperiksa sebagai saksi.
“Namun dari enam orang itu, yang memenuhi panggilan hanya empat orang yaitu Mhd, M, ZM, dan HM, sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan tersebut,” terang Ali.
Usai penetapan tersangka, Kejati bakal menindaklanjuti pemanggilan kembali terhadap Ketua BRA dan koordinator penghubungnya untuk diperiksa lebih lanjut.
“Akan dilakukan pemanggilan kembali keduanya sebagai tersangka dalam waktu dekat,” pungkas Ali Rasab. []
Editor: Mardhatillah