HABADAILY.COM – Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Dalam keterangan resmi Kejati Aceh, Selasa (16/7/2024), Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis menjelaskan, proyek pengadaan itu total pagu anggarannya sebesar Rp15,7 miliar yang bersumber dari APBA Perubahan tahun 2023.
Baca juga: Ketua BRA Jadi Tersangka Pengadaan Bibit Ikan Rp15 Miliar
Berdasarkan hasil ekspose pada 9 Juli lalu, selain Ketua BRA, penyidik Kejati Aceh juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni ZF (wiraswasta), Mhd (PNS pada Sekretariat BRA), M (PNS pada Sekretariat BRA), ZM (wiraswasta), dan HM (wiraswasta).
Ali menjelaskan peran masing-masing tersangka, yakni SH selaku Ketua BRA, lalu ZF selaku koordinator/penghubung Ketua BRA, Mhd selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan itu, lalu M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selanjutnya penyidik juga menetapkan tersangka ZM selaku peminjam perusahaan untuk pelaksanaan proyek, dan HM selalu koordinator/penghubung rekanan penyedia.