Kasus Kerangkeng Bupati Langkat yang Dulu Viral: Kini Pelaku Divonis Bebas

July 8, 2024 - 19:41
FOTO/ANTARA: Polisi mengamankan ruang kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, Januari 2022.
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin.

Pria yang kerap dipanggil Cana itu sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada praktik 'Kerangkeng Manusia' yang ditemukan di rumahnya.

Vonis bebas terhadap Cana dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Adriansyah di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (8/7/2024), diberitakan Okezone.

Dalam amar putusannya, Hakim Adriansyah menyebut, majelis hakim sepakat bahwa Cana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," kata Andriansyah dalam putusannya.

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.