HABADAILY.COM - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), Royke Tumilaar menyatakan telah melakukan banyak pemblokiran rekening yang berkaitan dengan judi online (judol).
"Kita mendukung (pemberantasan judi online) untuk jumlah rekening yang diblokir sudah banyak," kata Royke di Jakarta, Jumat (6/7/2024), melansir Kompas.
Baca juga: Mayoritas Penjudi Online Warga Miskin, Ini Penyebabnya
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan untuk membuat sistem pendeteksi rekening yang berkaitan dengan judi online.
Baca juga: Antisipasi Judi Online, Polsek Banda Sakti Periksa Ponsel Anggota secara Intensif
"Ada (upaya) kita untuk mengatasi hal itu. Kita juga memberikan feedback ke OJK dari data manajemen yang kita kelola," jelasnya.
"Misalnya ada indikasi-indikasi (judi online) kita sampaikan ke OJK," tambahnya.
Dia mengatakan, meskipun pihaknya telah melakukan deteksi terhadap rekening-rekening nasabah yang terindikasi judi online, namun yang berhak menginstruksikan agar rekening (terindikasi judol) ditutup adalah OJK.
"Tapi yang punya hak untuk (memerintahkan) tutup rekening, itu OJK. Indikasi - indikasi itu bisa dilihat dari teknologi yang kita miliki," ungkapnya.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara sebelumnya menginstruksikan kepada perbankan untuk turut serta memberantas aktivitas judi online yang kian marak. Salah satu upayanya dengan membangun sistem untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan.
"Kami terus meminta bank untuk membangun sistem, agar melihat transaksi-transaksi yang seperti itu (terkait dengan judi online). Karena kan harus dibangun sistemnya,” ujar Mirza dalam acara FGD dengan redaktur media massa di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (9/6/2024).
Mirza mengatakan, aktivitas judi online merupakan salah satu aktivitas yang banyak diadukan oleh masyarakat kepada OJK. Maraknya aktivitas judi online juga kerap menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sumber: Kompas