
"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan secara resmi telah disampaikan kepada Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024, dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion," katanya.
LHP atas laporan keuangan 2023, lanjut Iswanto, punya beberapa catatan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemkab Aceh Besar, antara lain dalam pengelolaan pendapatan retribusi daerah, perjalanan dinas, kelebihan pembayaran pelaksanaan pekerjaan dan sesuai rekomendasi dari BPK untuk menyetorkannya ke kas daerah.
"Untuk lebih jelasnya catatan tersebut dapat dilihat pada Laporan Hasil Pemeriksaan," imbuhnya. []