HABADAILY.COM - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2023 melalui rapat paripurna DPRK, Senin (24/06/2024) di Gedung DPRK Aceh Besar.
Naskah raqan itu diterima oleh pemimpin sidang paripurna, Zulfikar Azis yang juga Wakil Ketua DPRK Aceh Besar. Ia didampingi Wakil Ketua Gunawan dan Sekretaris DPRK Fata Muhammad.
Dalam sambutannya, Iswanto mengatakan laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan keuangan daerah. Ia menjelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023, merupakan penggabungan atau konsolidasi atas laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Aceh Besar.
Pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut, kata dia, telah dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Aceh, untuk pemeriksaan pendahuluan (interim) selama 20 (dua puluh) hari dimulai tanggal 31 Januari sampai dengan 7 Februari 2024 dan 12 Februari sampai dengan 23 Februari 2024, dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci selama 25 (dua puluh lima) hari, dimulai tanggal 13 Maret 2024 dan berakhir pada tanggal 6 April 2024.