HABADAILY.COM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur menunggu instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal pelaksanaan penghitungan ulang surat suara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Saat ini kami masih menunggu instruksi KPU RI. Kami juga akan melakukan pertemuan dengan KPU RI terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur, Yusri, Selasa (11/6/2024).
KIP Aceh Timur juga belum menerima salinan keputusan Mahkamah Konstitusi. Setelah adanya salinan keputusan dan adanya instruksi dari KPU RI, baru akan melakukan perhitungan ulang surat suara.
"Lokasi perhitungan ulang surat suara tersebut akan dilakukan di satu titik. Hal tersebut guna lebih mempermudah pihak keamanan dalam mengawasi," kata Yusri.
Berdasarkan informasi yang diterima, kata Yusri, penghitungan ulang surat suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di delapan kecamatan untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Aceh Timur.