HABADAILY.COM – Polisi meringkus dua warga di Gampong Neuheun, Aceh Besar pada Sabtu lalu (8/6/2024), yang diduga telah mencuri mesin speedboat milik Ilyas Ibrahim, warga Gampong Ie Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh, pada pekan lalu.
Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi menerangkan, kasus ini dilaporkan korban pada Minggu pekan lalu (2/6/2024). Diceritakan sehari sebelumnya, sekitar pukul 3 sore, Ilyas hendak pergi memancing dengan menggunakan speedboat-nya yang ditambatkan di Krueng Aceh, tepatnya di Gampong Meunasah Baktrieng.
“Namun, saat tiba di lokasi, dia melihat mesin boatnya telah hilang," ujar Julpandi, Minggu (9/6/2024).
Korban kemudian berusaha mencari-cari mesin itu di sekitar lokasi, namun tidak menemukan apapun. Ia lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Krueng Barona Jaya pada Minggu pagi.
Kata Julpandi, korban mengalami kerugian atas kehilangan mesin speedboat miliknya, bermerk HIDEA-25Pk, senilai Rp33,5 juta.