
HABADAILY.COM – Tiga terdakwa kasus penyelundupan imigran etnis Rohingya, masing-masing Mohammad Amin, Anisul Hoque, dan Habibul Basyar divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, pada Rabu kemarin (5/6/2024).
Majelis hakim tiga terdakwa itu dengan hukuman 8 tahun dan 6 tahun penjara, serta kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara. Vonis ini dibacakan majelis hakim PN Jantho yang diketuai Fadhil, didampingi hakim anggota Keumala Sari dan Jon Mahmud.
Ketiga terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya, Muzakir, sementara, penerjemah para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyelundupan orang ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
"Menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas hakim.