
"Almarhumah sudah dimakamkan di Makbarah syuhada Syarair. Kita doakan semoga almarhumah diampuni segala dosanya dan ditempatkan di sisi Allah swt," ujar Azhari.
Pemerintah Indonesia, kata Azhari, memfasilitasi badal haji bagi jemaah yang berhak. Seperti, jemaah haji yang meninggal dunia sebelum puncak haji dan mereka yang dirawat karena sakit.
Secara regulasi, ada tiga kelompok jemaah haji Indonesia yang bisa dibadalhajikan melalui program pemerintah.
Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah. Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan dan ketiga, jemaah yang mengalami demensia.[]